Kasus Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, KPK Tegaskan Tak Mengkriminalisasi Advokat
Ia menepis anggapan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menyebut penahanan Yunadi akan membuat advokat mudah dikriminalisasi.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menegaskan, KPK tidak memukul rata bahwa advokat yang membela tersangka, patut disebut menghalangi penyidikan.
Ia menepis anggapan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menyebut penahanan Yunadi akan membuat advokat mudah dikriminalisasi.
"Sehubungan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2018).
Febri mengatakan, advokat maupun dokter merupakan profesi yang mulia.
Baca: Ditahan KPK, Fredrich Yunadi Mengaku Sedang Dibumihanguskan
KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi.
Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.
"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri.
Sebelumnya, Fredrich keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan.
Baca: Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Ditangkap KPK di Sebuah RS
Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Kemudian, kata Fredrich, undang-undang itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.
"Namun sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich.
Baca: Dokter Bimanesh Sutarjo Ditahan KPK Setelah Diperiksa 13 Jam
Fredrich mengatakan, proses hukum terhadap dirinya akan menjadi preseden ke depan.
Advokat yang membela kliennya, namun dianggap menghambat proses hukum, maka bisa dijadikan tersangka.
Menurut dia, tak tertutup kemungkinan Polri dan Kejaksaan juga meniru KPK menerapkan hal ini.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama," katanya.
Baca: Gemas dengan Hoaks, Istri Ridwan Kamil Ungkap Sosok Dokter yang Ternyata Bintang Film Porno
"Jadi advokat (dianggap) dikit-dikit menghalangi," kata Fredrich.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, dalam kasus tersangka dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan. (KPK Bantah Tuduhan Fredrich Yunadi soal Kriminalisasi Advokat/Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)