Mengaku Tak Tahu Aliran Uang, Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Bantah Dakwaan Jaksa KPK
Dalam kesempatan lainnya, melalui Amir, Masitha juga menerima uang Rp 5,9 miliar dari seseorang yang bernama Faris.
"Mudah-mudahan kepastian hukum nanti apa sedang saya jalani."
"Dan vonis apa nanti, kita masih dalam (proses) pembuktian," tambahnya.
Masitha diduga mengetahui dan memerintahkan praktik suap itu.
Jaksa KPK kemudian menilai tindakan Mashita bertentangan dengan kewajiban tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN.
Mashita didakwa dua pasal sekaligus.
Pertama yaitu pasal 12 Huruf B junto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ke-1 KUHP.
Sementara pasal kedua pasal 11 UU yang sama.
Masitha ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (29/8/2017) lalu.(Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Bantah Terima Suap Rp 8,8 Miliar) Kompas.com/Kontributor Semarang, Nazar Nurdin