KPK Sita Puluhan Tas Bermerek hingga Perhiasan Milik Bupati Kukar
KPK juga menyita 19 pasang sepatu berbagai merk seperti Gucci, LV, Prada, Channel, dan Hermes.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita sejumlah perhiasan dan barang berharga dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari.
KPK menduga Rita menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Dalam kasus ini, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lantas apa saja yang disita KPK?
Baca: KPK Sebut Bupati Nonaktif Kukar, Rita Widyasari, Terima Gratifikasi Rp 436 M sebagai Balas Jasa
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat 36 tas berbagai merk yang disita terkait kasus Rita, seperti Channel, Prada, Hermes, Celine, dan lainnya.
KPK juga menyita 19 pasang sepatu berbagai merk seperti Gucci, LV, Prada, Channel, dan Hermes.
"Perhiasan (sebanyak) 103 perhiasan emas dan berlian, berupa kalung, gelang, cincin," kata Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Selain itu, disita juga 32 jam tangan berbagai merek.
Pada 16 Januari 2018, Rita Widyasari dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Baca: Tak Permasalahkan Puluhan Tas Mewahnya Disita KPK, Rita Widyasari: Itu Harta Dunia
Adapun, jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.
Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/bupati-kukar_20171010_194111.jpg)