Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penipuan Umrah Hannien Tour

Telusuri Pencucian Uang dalam Kasus Hannien Tour, Polresta Solo Tunggu Hasil dari PPATK

Dikatakannya, dengan Pasal TPPU, tersangka juga akan dikenai hukuman lebih lama dari pasal penipuan dan penggelapan.

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Dua tersangka baru kasus Hannien Tour, Arif (depan) dan Ilham (belakang) diamankan di Satreskrim Polresta Solo, Jumat (5/1/2018) pagi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo berupaya mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keempat tersangka kasus PT Utsmaniyah Hannien Tour.

Yakni dengan cara menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aset yang dimiliki Direktur Utama PT Usmaniyah Hannien Tour, Farid Rosyidin.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, ditemui Selasa (23/1/2018) pagi, mengatakan, masih menunggu hasil dari PPATK.

"Saat ini kami masih menunggu hasil dari PPATK terkait adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh para petinggi PT Hannien,” ujar dia di kantornya.

Baca: Berkas Perkara Dugaan Penipuan Umrah Hannien Tour 45 Buah, Satu Berkas Dilimpahkan ke Kejari Solo

Ia melanjutkan, hasil PPATK digunakan untuk menjerat tersangka dengan Pasal TPPU.

"Jadi ancaman hukumannya nanti tak hanya Pasal 372 (tentang Penipuan) dan Pasal 378 (tentang Penggelapan), akan lebih berat dari yang saat ini dijeratkan," jelasnya.

Dikatakannya, dengan Pasal TPPU, tersangka juga akan dikenai hukuman lebih lama dari pasal penipuan dan penggelapan.

Bisa sampai 20 tahun penjara dari Pasal 372 dan 378 selama 5 tahun penjara.

Ditambah lagi, aset yang dimiliki Hannien Tour bisa juga akan dibagikan kepada para korban.

Tentunya dengan jeratan Pasal TPPU.

Seperti diberitakan, perkembangan kasus biro jasa umrah dengan berkas penipuan dan penggelapan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, kemarin Senin (22/1/2018).

Baca: Barang Bukti Kasus Hannien Tour Dititipkan di Pabrik Kiky di Boyolali

Sementara, empat tersangka di antaranya adalah Farid Rosyidin (45) selaku direktur utama, Avianto B Satya (50) selaku Bendahara, Arif (45) selaku direktur operasional dan Ilham (32) selaku direktur teknis HannienTour saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Solo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved