Berkas Perkara Dugaan Penipuan Umrah Hannien Tour 45 Buah, Satu Berkas Dilimpahkan ke Kejari Solo
Masing-masing pelapor menyertakan hingga puluhan korban, sehingga total korban di Solo mencapai 494 orang.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo telah menyelesaikan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Utsmaniyah Hannien Tour.
Berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Surakarta (Kejari Solo), Senin (22/1/2018).
Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, saat ditemui di kantornya, Selasa (23/1/2018) pagi.
Agus menjelaskan, berkas perkara dugaan penipuan biro perjalanan umrah tersebut dikirim karena telah lengkap.
Baca: Barang Bukti Kasus Hannien Tour Dititipkan di Pabrik Kiky di Boyolali
"Kemarin sudah kita kirim satu berkas perkara penipuan dan penggelapan," ujarnya.
"Selanjutnya akan kita susul dengan berkas-berkas lainnya," ucap Agus.
Dia mengutarakan, masih terdapat 44 berkas yang bakal digarap petugas kepolisian.
Hal itu berdasarkan jumlah pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro jasa umrah di Polresta Solo.
Baca: Fantastis! Uang Tebusan Tersangka Korupsi di Saudi Bakal Tembus Rp 1.300 Triliun
Dia mengatakan, terdapat total 45 kelompok pelapor kasus tersebut.
Masing-masing pelapor menyertakan hingga puluhan korban, sehingga total korban di Solo mencapai 494 orang.
"Kita akan split kasus Hannien Tour," kata Agus.
"Jadi nanti tidak hanya kasus penipuan dan penggelapan.
"Setelah itu akan ada berkas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, Red)," ujar dia. (*)