Nama Setya Novanto Muncul dalam Persidangan Kasus Korupsi di Bakamla
Namun, kali ini nama mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bukan dikaitkan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Nama mantan Ketua DPR, Setya Novanto, muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Namun, kali ini nama mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bukan dikaitkan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Nama Novanto yang disingkat dengan inisial SN muncul dalam sidang untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut ( Bakamla).
Nofel didakwa terlibat kasus suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Baca: Tersangka Kasus Suap Pejabat Bakamla, Nofel Hasan, Akhirnya Ditahan KPK
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti berupa foto percakapan WhatsApp antara anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi dan pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz, Erwin Arif.
Dalam percakapan itu, Fayakhun memberi tahu kepada Erwin bahwa ia sedang mengupayakan anggaran pengadaan satelit monitoring (satmon) dan drone di Bakamla.
Masing-masing senilai Rp 500 miliar untuk drone dan Rp 400 miliar untuk satelit monitoring.
Selanjutnya, Fayakhun mengatakan, 'Bro, tadi saya sdh ketemu Onta, SN dan Kahar. Semula dari Kaba yg sdh oke drone, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drone + satmon, total 850'.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Kaba adalah Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya Arie Soedewo.
Erwin Arif menerangkan bahwa Onta yang dimaksud Fayakhun adalah Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus kepala Bakamla.
"Kalau SN, dugaan saya, SN itu Setya Novanto, karena menyangkut Golkar," kata Erwin.
Baca: Terbukti Menyuap Pejabat Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Dalam kasus ini, Fayakhun yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan di Bakamla.
Uang itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah, pengusaha yang menjadi peserta lelang pengadaan di Bakamla.