Buronan Asal Sukoharjo yang Ditangkap BNNP Jateng Ini Diduga Juga Terlibat Kasus Pencucian Uang
Ada tiga kasus yang sudah dihadapi dalam persidangan, dan Babe divonis 31 tahun penjara.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
BNNP Jateng gelar rilis kasus TPPU dengan tersangka Sutrisno alias Babe dan Sulistyowati (wajah tertutup kain), di kediaman tersangka di Joho, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (1/2/2018) pagi.
Baca: Polisi Siap Amankan Laga 8 Besar Piala Presiden 2018 di Stadion Manahan Solo
Lalu sebidang tanah lain seluas 70 m2 bernomor SHM 3480 atas nama Sulistyowati yang di atasnya berdiri bangunan di Joho, seharga Rp 200 juta.
Aset lain yang disita adalah sepeda motor Honda Vario hitam 2016 bernomor polisj AD 5097 AH atas nama Sulistyowati senilai Rp 15 juta.
Serta uang Rp 218.950.000 yang disimpan dalam tiga rekening BCA atas nama Sulistyowati, NSH dan TH. (*)