Kasus KTP Elektronik
Kenakan Pin Advokat saat Duduk di Kursi Terdakwa, Fredrich Yunadi Tegaskan Eksistensinya
Sepertinya, meski duduk di kursi terdakwa, melalui pin itu, Fredrich ingin berpesan bahwa dirinya masih seorang pengacara.
Baca: Ziarah ke Makam Olga Syaputra Tengah Malam, Aktor Ganteng Ini Bikin Netizen Salut
KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin, 5 Februari 2018 lalu.
Fredrich mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia beralasan, ia memiliki hak imunitas sebagai seorang pengacara.
Di kasus merintangi penyidikan, Fredrich juga tidak terima disebut memanipulasi rekam medis Setya Novanto bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang kini masih proses penyidikan di KPK.
Dengan telah dibacakannya dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, secara otomatis, sidang praperadilan Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur. (Theresia Felisiani)
Artikel di atas sebelumnya dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Duduk di Kursi Terdakwa, Fredrich Tetap Percaya Diri Kenakan Pin Advokat