Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah, Mustafa Miliki Harta Rp 10 Miliar Lebih

Untuk harta bergerak yang meliputi alat transportasi dan mesin lainnya, dia memiliki total kekayaan senilai Rp 385.000.000.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Jumpa pers KPK terkait OTT terhadap Bupati dan Anggota DPRD Lampung Tengah di Jakarta, Kamis (15/2/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memiliki harta Rp 10 miliar lebih.

Berdasarkan data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LKHPN), Mustafa terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 17 Januari 2018.

Mustafa melapor LHKPN ke KPK pada bulan lalu itu untuk memenuhi syarat maju sebagai calon gubernur di Pilkada Lampung 2018.

Dalam laporan tersebut, dia memiliki kekayaan Rp 10.259.701.823 atau Rp 10,2 miliar.

Baca: KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap DPRD

Belum dirincikan kekayaannya tersebut terdiri dari apa saja.

Sementara status LHKPN-nya di KPK sudah terverifikasi.

Kekayaannya itu meningkat dari pelaporan sebelumnya.

Sebelumnya dia tercatat melaporkan kekayaan ke KPK pada 26 Juni 2015.

Saat itu dia menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah sekaligus Calon Bupati Lampung Tengah.

Total kekayaannya saat itu sebesar Rp 9.953.968.365 atau Rp 9,9 miliar.

Rincian kekayaannya didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bagunan, total senilai Rp 8.356.685.000.

Salah satunya yakni tanah seluas 973 meter persegi di Kabupaten Lampung Selatan dari hasil perolehan sendiri tahun 2005.

Baca: Biaya Pilkada Dituding Jadi Penyebab Kepala Daerah Terkena OTT KPK, Begini Tanggapan Mendagri

Untuk harta bergerak yang meliputi alat transportasi dan mesin lainnya, dia memiliki total kekayaan senilai Rp 385.000.000.

Salah satunya yakni mobil Mitsubhisi Colt buatan tahun 2009 senilai Rp 125 juta.

Mustafa juga memiliki harta usaha lain, yakni usaha catering senilai Rp 755 juta.

Kemudian dia punya harta bergerak dalam bentuk logam mulia senilai Rp 262, 6 juta.

Dia juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya yang merupakan warisan dan hasil sendiri senilai Rp 194,6 juta.

KPK menangkap Mustafa pada Kamis kemarin.

KPK menduga Mustafa memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah.

Baca: 8 Pegawainya Ditangkap KPK, Apa Komentar Bupati Lampung Tengah?

Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.

"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode dalam jumla pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Laode, Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar.

Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.

"Diduga atas arahan Bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta."

"Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ucap Laode.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.

KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Mustafa sejak dia ditangkap kemarin. (Mustafa, Bupati Lampung Tengah yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp 10 M) Kompas.com/Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved