Ini Alasan Tersangka Sekap Anak Tirinya Usia 4 Tahun Selama 3 Hari di Sebuah Kamar Hotel di Solo
Korban P kini berada di rumah sakit Dr Moewardi dan mengalami trauma mendalam.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dedi (32), ayah tiri bocah laki-laki berinisial P mengaku nekat menyekap P di kamar hotel selama tiga hari lantaran bocah tersebut sering buang air besar sembarangan.
Korban P kini berada di rumah sakit Dr Moewardi dan mengalami trauma mendalam.
Anak berusia 4 tahun tersebut diduga dianiaya oleh Dedi dan adiknya, Iwan (22).
Dedi sendiri merupakan ayah tiri korban dari ibu korban yakni Maria.
"Saya yang merawat dia."
"Memang kalau kenakalan anak saya tahu."
"Kalau menyiksa saya tidak menyiksa," katanya saat gelar perkara yang dihadiri TribunSolo.com di Polsek Banjarsari Sabtu (17/2/2018) siang.
Baca: Bocah 4 Tahun yang Disekap Tiga Hari di Sebuah Kamar Hotel di Solo Alami Trauma
Namun, Dedi berdalih bahwa sang anak sering buang air besar sembarangan.
"Pas itu saya mau Imlekan saya titipin karena anak kan sering pup sembarangan."
"Kalau pup dilempar kemana-mana," ujarnya.
Hal tersebut yang membuatnya harus mengikat korban dan meninggalkannya di kamar hotel selama 3 hari.
Seperti diketahui, petugas dari Polsek Banjarsari menangkap dua orang kakak beradik Dedi Loe Wie Wie (32) dan Iwan Winardi (22) lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berumur 4 tahun di Hotel Wismantara yang berada di daerah Banjarsari.
Bocah tersebut telah disekap selama 3 hari di dalam hotel tanpa diberi makanan apapun oleh tersangka.
Baca: Bocah Laki-laki Usia 4 Tahun Ini 3 Hari Diikat dalam Kamar Hotel di Solo dan Tak Diberi Makan
Keduanya telah dijadikan tersangka sementara ibu korban Maria yang diduga turut mengetahui kejadian tersebut masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari lokasi ditemukan barang bukti, yakni pakaian korban, tali rafia warna merah yang digunakan untuk mengikat korban, dan lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 77 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)