Pengacara Terdakwa First Travel Sebut Aset Kliennya Bisa Capai Lebih dari Rp 200 Miliar
Nilai aset ini masih jauh dibandingkan dakwaan jaksa bahwa tiga terdakwa mengambil uang Rp 905,333 miliar dari 63.310 calon jamaah
Editor:
Putradi Pamungkas
Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman sebelum menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018).
"Saya hanya sepotong, itu sudah dibicarakan Andika dan KPPU untuk mengucurkan dana"
"Untuk memberangkatkan dulu atau seperti apa, (atau) nanti menambah dana untuk pemberangkatan umroh, itu secara teknis perlu kita tindaklanjuti dengan KPPU," ujar Puji. (Kompas.com/Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Terdakwa First Travel Taksir Aset Kliennya Bisa Lebih dari Rp 200 Milar"
Rekomendasi untuk Anda