Periksa Ahok Terkait Reklamasi, Polisi Mengaku Belum Temukan Dugaan Maladministrasi

Adi mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dan mencocokan data-data pengembang agar penyelidikan berimbang.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada awal Februari 2018 di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan maladministrasi pengerjaan proyek tersebut.

"Ini soal administrasi, itu, kan, semua mantan gubernur nanti diperiksa."

"Kan sudah dari zaman Pak Harto (mantan Presiden Soeharto) itu reklamasi, tetapi sampai saat ini belum ditemukan dugaan maladministrasi," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2018) sebagaimana dikutip TribunSolo.com. 

Baca: Usai Ahok, Polda Metro Jaya Akan Periksa Djarot Terkait Reklamasi Teluk Jakarta

Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, saat memeriksa Ahok, penyidik menanyakan kronologi dan dokumen-dokumen pendukung hingga proyek reklamasi dilaksanakan.

"Apa, sih, yang menjadi dasar reklamasi itu, kan, tentunya ada proses, IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya belum dikeluarkan, ini yang kami gali."

"Kenapa IMB itu tidak dikeluarkan serta seluruh data berkaitan dengan reklamasi," ujar Adi.

Ia mengatakan, dari seluruh data yang diperiksa, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran.

Ia menyebut, seluruh data dan tahapannya lengkap.

"Hak dan kewajiban, baik itu hak pengembang dan kewajiban pengembang ada."

"Lalu hak kewajiban pemda juga ada, terdokumentasikan," katanya.

Adi mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dan mencocokan data-data pengembang agar penyelidikan berimbang.

"Jadi, ini untuk (reklamasi) Pulau C dan D ya."

"Sejauh ini tidak ada indikasi kesalahan administrasi," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved