Demi Kesehatan Abu Bakar Baasyir, Jokowi Minta Lapas Gunung Sindur Dilengkapi Helikopter
Yasonna menegaskan, mengubah status Ba'asyir dari warga binaan menjadi tahanan rumah tidak memungkinkan dalam konteks hukum acara di Indonesia.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Tak Memungkinkan
Yasonna menegaskan, mengubah status Baasyir dari warga binaan menjadi tahanan rumah tidak memungkinkan dalam konteks hukum acara di Indonesia.
Baca: Tanggapi Perkara PBB, Ketua DPP PAN: KPU Harus Lebih Cermat
Status tahanan rumah hanya untuk seorang pelaku kejahatan selama proses hukumnya berada di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Sementara Baasyir sudah divonis bersalah oleh hakim, tidak mungkin diubah statusnya menjadi tahanan rumah.
"Kalau tahanan kan itu untuk belum berkekuatan hukum tetap," kata dia.
"Ini kan sudah jelas jenis hukumannya," ujar Yasonna.
Meski demikian, Yasonna mengaku belum melaporkan hasil kajiannya ini kepada Presiden Joko Widodo. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keputusan Kemenkumham, Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Jalani Pidana di Rumah