Demi Kesehatan Abu Bakar Baasyir, Jokowi Minta Lapas Gunung Sindur Dilengkapi Helikopter
Yasonna menegaskan, mengubah status Ba'asyir dari warga binaan menjadi tahanan rumah tidak memungkinkan dalam konteks hukum acara di Indonesia.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah mengkaji usulan agar Abu Bakar Baasyir bisa menjalani masa pidana di rumah untuk perawatan kesehatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Kemenkumham hanya dapat mengeluarkan kebijakan agar Baasyir difasilitasi mendapatkan perawatan medis dengan kualitas sebaik-baiknya.
Tanpa mengubah statusnya sebagai warga binaan atau narapidana Lapas Gunung Sindur.
Baca: Wiranto Bahas Usulan Pemindahan Abu Bakar Baasyir Jadi Tahanan Rumah
"Selama di sana, beliau (Baasyir, Red) kita kasih fasilitas yang paling baik," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/2/2018).
"Anytime perlu berobat, kita pasti akan kasih," katanya menegaskan.
Bahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (jokowi), akan disediakan helikopter khusus untuk Baasyir jika sewaktu-waktu kondisi kesehatannya menurun di dalam penjara.
Selain itu, Kemenkumham juga memperbolehkan Baasyir mendapatkan pendampingan, khususnya oleh keluarga.
Baca: Permohonannya Ditolak Hakim, Fredrich Yunadi Ancam Tak Mau Hadiri Persidangan Lagi
"Beliau juga ada pendamping, karena berbeda ya dengan yang lain," katanya.
"Karena sudah uzur, makanya mesti ada yang selalu mendampingi beliau."
"Pokoknya kita betul-betul treat beliau dengan baik-lah," ujar Yasonna, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, diberitakan TribunSolo.com, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu.
Baca: Berkas Perkara P-21, Jennifer Bakal Duduk di Kursi Terdakwa
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Tak Memungkinkan
Yasonna menegaskan, mengubah status Baasyir dari warga binaan menjadi tahanan rumah tidak memungkinkan dalam konteks hukum acara di Indonesia.
Baca: Tanggapi Perkara PBB, Ketua DPP PAN: KPU Harus Lebih Cermat
Status tahanan rumah hanya untuk seorang pelaku kejahatan selama proses hukumnya berada di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Sementara Baasyir sudah divonis bersalah oleh hakim, tidak mungkin diubah statusnya menjadi tahanan rumah.
"Kalau tahanan kan itu untuk belum berkekuatan hukum tetap," kata dia.
"Ini kan sudah jelas jenis hukumannya," ujar Yasonna.
Meski demikian, Yasonna mengaku belum melaporkan hasil kajiannya ini kepada Presiden Joko Widodo. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keputusan Kemenkumham, Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Jalani Pidana di Rumah