Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Permohonannya Ditolak Hakim, Fredrich Yunadi Ancam Tak Mau Hadiri Persidangan Lagi

"Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami enggak akan menghadiri sidang lagi."

Editor: Daryono
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Advokat Fredrich Yunadi saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa Fredrich Yunadi naik pitam saat permohonannya ditolak oleh majelis hakim.

Fredrich mengancam tidak akan mau lagi hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com. 

"Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami enggak akan menghadiri sidang lagi."

"Saya punya hak asasi manusia."

"Kalau Bapak (hakim) memaksa kehendak Bapak, kami memaksa enggak akan hadir," ujar Fredrich kepada hakim.

Baca: Disebut Pesan Kamar VIP Sebelum Setya Novanto Kecelakaan, Fredrich Yunadi: Dakwaan Itu Rekayasa

Awalnya, Fredrich mengajukan banding atas putusan sela yang telah dibacakan hakim.

Fredrich tak terima eksepsi atau nota keberatan yang dia ajukan ditolak oleh hakim.

Pertama, Fredrich ingin agar materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat dibahas lagi di Pengadilan Tipikor.

Kedua, Fredrich mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti dari kepolisian.

Ketiga, Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang dibuat KPK terhadap dirinya, ada yang melanggar hukum.

Ia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko hingga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dihadirkan di pengadilan.

Namun, semua permintaan itu ditolak hakim.

"Kami tetap perintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi," kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri.

Baca: Merasa Dilecehkan karena Pakai Rompi KPK, Fredrich Yunadi Mengadu ke Hakim

Mendengar tanggapan hakim, Fredrich semakin membulatkan keinginannya untuk tidak akan menghadiri persidangan berikutnya.

Namun, majelis hakim mengabaikan ancaman itu.

Hakim meyakini jaksa memahami hukum acara pidana apabila terdakwa menolak hadir di persidangan.

"Kami akan tetap, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan, karena itu hak asasi manusia saya."

"Jangan memaksakan kehendak, saya enggak mau hak saya diperkosa," kata Fredrich.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepada Hakim, Fredrich Ancam Tak Mau Lagi Hadiri Persidangan" (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved