Bangunan Liar di Jebres Tengah Solo Bakal Segera Dieksekusi

Pertemuan antara warga dengan pemerintah pun telah cukup sering dilakukan, namun masih belum ada kata sepakat dengan rencana pembongkaran tersebut

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Warga saat menaikkan bendera setengah tiang di depan gedung serbaguna Kelurahan Jebres, Solo, Kamis (8/2/2018) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nasib 23 KK yang mendiami tanah berstatus Hak Pakai (HP) 105 Rw 25, Kelurahan Jebres makin tidak jelas.

Pemkot Surakarta tetap akan melakukan penggusuran lahan kawasan tersebut dalam waktu dekat.

Pertemuan antara warga dengan pemerintah pun telah cukup sering dilakukan, namun masih belum ada kata sepakat dengan rencana pembongkaran tersebut.

Pada 9 Maret 2018 lalu segenap OPD terkait seperti jajaran Kecamatan Jebres, Badan Pertanahan Negara (BPN), Bappeda, Satpol PP, pihak Techno Park selaku pengguna lahan, dan disaksikan oleh Walikota Solo, Fx Hadi Rudyatmo.

Baca: Ketua DPRD Kota Solo Lapor SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2017 Via e-Filling

"Sebelumnya 12 Februari sudah bertemu pihak Satpol PP, warga minta dipertemukan dengan walikota," jelas tim pendampingan warga dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Edo Johan pada Tribunsolo.com (17/3/2018) sore.

Sebab, hingga putusan diketok bahwa warga tetap harus menerima ongkos bongkar dan ongkos angkut.

"Hasil setelah pertemuan dengan walikota, warga tetap harus menerima ongkos bongkar dan ongkos angkut sesuai dengan pengumuman Walikota yang pertama," katanya.

Baca: Tato Baru Zayn Malik Setelah Putus dari Gigi Hadid Jadi Perbincangan Netizen

Edo menilai pengosongan tersebut harua dilakukan secepatnya meskipun belum ada tanggal resmi yang dimunculkan.

"Ada 3 bangunan di dalam lahan STP dan 14 bangunan di luar. Nah, 20an KK yang menghuni diluar lahan masih tetap bertahan," katanya.

Warga terdampak perluasan Solo Techno Park (STP) tersebut memang mendapat dispensasi waktu untuk melakukan upaya penataan tempat tinggalnya.

Batas waktu yang jatuh pada Jumat (16/3/2018).

Pibaknya bakal tetap bertahan sembari melakukan upaya kroscek dan melengkapi berkas – berkas pembuktian lahan kepada pihak berwenang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved