Gara-gara Bunuh dan Goreng Lumba-lumba, Dua Warga di Bali Diringkus Polisi
Kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali kemudian mencari pengunggah postingan itu.
Editor:
Daryono
Tribun Bali / Saiful Rohim
Petugas dari Polsek Kubu menyambangi kediaman I Wayan Mudiyana di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Rabu (14/3/2018). Petugas datang untuk menanyakan kasus pemotongan ikan lumba-lumba.
Kini dua pelaku diproses secara hukum oleh kepolisian.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa mengatakan, ikan lumba-lumba merupakan satu di antara satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pria Karangasem Ditangkap Polisi Usai Goreng Ikan Lumba-Lumba Dan Diunggah ke Medsos. (TribunBali/Saiful Rohim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/bali_20180317_090702.jpg)