Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keraton Solo Tolak Pembentukan Unit Pelayanan Teknis oleh Pemkot Solo

Dalam Undang Undang cagar budaya pasal 13 menjelaskan UPT tak dapat dibentuk bila cagar budaya masih memiliki masyarakat hukum adat.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradotodiningrat DSKM, SH, CLA di Sasana Putra Keraton Solo, Jumat (13/4/2018) malam 

Baca: Sarwendah Ceritakan Sederet Hal Mistis Selama Syuting Film Kembang Kantil

“Tidak ada target-target, dalam waktu dekat, mari kita duduk bareng membicarakan masalah ini,” kata dia.

Wiranto menambahkan, keinginan pemerintah untuk melestarikan kebudayaan keraton tidak dapat diragukan.

Menurutnya pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan seluruh sumber daya yang dimiliki salah satunya adalah anggaran. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved