Kasus Tarian Erotis di Jepara, Penari Dibayar Rp 4 Juta per 30 Menit
"Hanya saja karena sudah menerima bayaran, terpaksa para penari menuruti sesuai yang ada di lapangan."
Baca: Polres Jepara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tarian Erotis di Pantai Kartini
Hingga kini, Satreskrim Polres Jepara menetapkan 7 tersangka dalam kasus yang bersinggungan dengan UU Pornografi tersebut.
Ketujuh tersangka yakni dua warga Jepara H dan B (panitia penyelenggara acara).
H berperan sebagai inisiator sekaligus fasilitator adanya tari erotis.
Sementara B, pihak panitia penyelenggara even salah satu klub motor.
Kemudian tiga penari erotis di kegiatan tersebut merupakan penari salah satu klub "Sexy Dancer" di Semarang, Jateng.
Identitas ketiganya yaitu berinisial K asal Pati, V asal Purwokerto dan E asal Semarang.
Tersangka lainnya, AL, bertugas sebagai perantara pencari penari erotis.
AL ditangkap di rumahnya kemarin.
Tersangka ketujuh adalah E, warga Semarang.
Yang bersangkutan diketahui merupakan "Mami" dari ketiga perempuan penari erotis yang berjoget di HUT salah satu klub motor tersebut.
Selasa (17/4/2018) pagi, E datang menemani ketiga perempuan penari erotis menyerahkan diri di Mapolres Jepara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penari Erotis di Pantai Kartini Jepara Dibayar Rp 4 Juta Per 30 Menit" (Kompas.com/Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jepara_20180417_195333.jpg)