Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Eksepsi Ahmad Dhani, Fadli Zon Ikut Hadir

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017

KOMPAS.com/NURSITA SARI
Musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menghadiri sidang beragendakan eksepsi terhadap terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Sidang perkara ujaran kebencian itu dimulai pada pukul 14.20 WIB.

Fadli Zon tiba sekitar lima menit kemudian.

Mengenakan batik biru, Fadli langsung duduk di bangku hadirin.

Baca: Gara-gara Sedang Berahi, Rusa Jantan Taman Balekambang Solo Sundul Pantat Pengunjung hingga Terluka

Dhani datang bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 14.00 WIB.

Mengenakan setelan jas serba hitam dan menggenakan blangkon, Dhani terlihat santai dan kerap mengumbar senyum.

Dhani mengatakan menyerahkan persidangan eksepsi tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan kepada pengacara," ujar Dhani sebelum dimulai persidangan.

Baca: Teringat Anak, Bos First Travel Menangis Saat Sidang di Pengadilan Negeri Depok

"Modal saya didoakan habib seluruh Indonesia"

"Jadi hampir semua habib, 99 persen habib mendoakan saya," sambung Dhani.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca: Terkait Wacana Hukum Cambuk Dialihkan ke LP, Ini Tanggapan Menteri Yasonna Laoly

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon Hadiri Sidang Eksepsi Ahmad Dhani" 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved