Setya Novanto Terpidana Kasus eKTP
Ini Alasan Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara dan Batal Ajukan Banding
Menurut Maqdir, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Novanto divonis penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Menurut Maqdir, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi.
"Tidak ada hubungannya dengan itu (takut diperberat)," ujar Maqdir saat dihubungi, Senin (30/4/2018).
Baca: Setya Novanto Akhirnya Tak Jadi Banding, dan Menerima Vonis 15 Tahun Penjara
."Ini murni karena permintaan Pak Setya Novanto," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Maqdir mengutarakan beberapa alasan mengapa mantan Ketua DPR itu tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Pertama, menurut Maqdir, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.
Kedua, Novanto sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapi pada pengadilan tingkat pertama.
Baca: Viral Dua Polisi Menikah via Video Call, Begini Kronologinya
Alasan lainnya, Novanto ingin merenung dan berpikir sepenuh perhatian atas kasus yang dihadapinya.
"Beliau merasa ingin berkontemplasi saja," kata Maqdir.
Dengan sikap ini, Setya Novanto berarti menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Baca: Uang Tunai Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Milik Bupati Mojokerto Disita KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/setya-novanto_20180329_163551.jpg)