Geledah Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto, KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar
Menurut Febri, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga tersangka.
Sementara dalam perkara kedua, Mustofa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka.
KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.
"Kami sampaikan juga terima kasih pada masyarakat Mojokerto yang membantu dan memberikan informasi."
"Jika ada informasi lain, dapat juga disampaikan ke KPK untuk dilakukan cross check lebih lanjut."
"Kerahasiaan pelapor menjadi salah satu aspek yang dijamin undang-undang," kata Febri. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar di Rumah Orangtua Bupati Mojokerto"