Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Protes: Harusnya Seumur Hidup Dong!
Ketika itu pengunjung sidang yang tidak hanya dihadiri perempuan tersebut juga meneriakkan sumpah serapah kepada para terdakwa.
TRIBUNSOLO.COM, DEPOK - Sidang kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (7/5/2018) diwarnai dengan sorak sorai pengunjung sidang.
Ketika Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman selesai membacakan tuntutan kepada terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terdengar seorang ibu berteriak berkali-kali meminta agar kedua terdakwa dihukum seumur hidup.
"Seumur hidup dong! Seumur hidup!" kata perempuan tersebut seperti dilansir TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
Sementara itu pengunjung lain tampak tenang dan berkasak kusuk dengan pengunjung lainnya.
Baca: Ubah Stigma Negatif, Pesilat Ikrarkan Diri untuk Ciptakan Kota Solo yang Aman dan Damai
Bahkan ketika sidang yang dimulai pada pukul 14.50 WIB terlihat perempuan paruh baya naik di kursi pengunjung untuk merekam kehadiran tiga orang terdakwa di dalam ruang sidang yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias kiki.
Ketika itu pengunjung sidang yang tidak hanya dihadiri perempuan tersebut juga meneriakkan sumpah serapah kepada para terdakwa.
"Oh ini orangnya! Di dunia kita maafin, di akhirat mampus!" kata seorang Bapak yang mengenakan tongkat.
"Oh ini orangnya, oh ini orangnya!" kata seorang perempuan.
Baca: Berkas BAP Kasus Penipuan Selebgram Angela Lee Dilimpahkan ke Kejari Sleman
"Nggak diterima bumi, nggak diterima bumi!" kata perempuan lainnya.
"Annisa, tolong Annisa!" kata seorang pengunjung.
Beberapa petugas kepolisian laki-laki dan perempuan pun mengamankan para terdakwa ke dalam arena sidang.
Dalam sidang tersebut terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel Direktur Keuangan PT First Anugerah Wisata Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan.
Baca: PTUN Tolak Gugatan HTI, Ini Komentar Fadli Zon
Sementara terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel pasangan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. (Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Tak Terima Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara, Maunya Seumur Hidup