Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dituntut Penjara 4 Bulan, Terdakwa Penggelapan Rp 2,75 M di Solo Ini Bersikukuh Tak Bersalah

Kasus bermula saat Michiko Soetantyo dan keluarga menginvestasikan uangnya Rp 19,5 miliar ke perusahaan investasi BBC di Jakarta yang dikelola Viktor

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Terdakwa dan kuasa hukum menghadap majelis hakim usai menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (7/5/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Alex Abdul Rahman (54), melalui kuasa hukumnya bersikukuh menyatakan diri tak bersalah dalam perkara itu.

Bahkan kuasa hukum terdakwa menghendaki jika kasus tersebut murni masalah perdata dan bukan pidana.

Sehingga, pihaknya mengharapkan agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya.

Demikian diungkapkan dalam sidang agenda pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada Senin (7/5/2018) siang.

Baca: Serikat Pekerja Solo Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Skala Upah

Dalam pleidoi yang dibacakan si kuasa hukum, terdakwa dinyatakan tak bersalah.

Menurutnya, uang Rp 2,750 miliar itu digunakan sebagai ongkos akomodasi pencairan investasi Berkat Bumi Citra (BBC) di Jakarta yang dikelola Viktor.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sekaligus memulihkan nama baiknya,” kata kuasa hukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Didik Aryanto, mengaku keberatan terhadap keinginan terdakwa dalam sidang pleidoi tersebut.

Baca: Menhub Ingatkan Seluruh Kendaraan Angkutan Mudik Lebaran Lakukan Ramp Check

Pasalnya, kata dia, kuasa hukum terdakwa hanya memaparkan runtutan kronologi terkait kasus yang dihadapi kliennya tersebut.

“Dalam berkas pleidoi ini tidak diikutsertakan keberatan dari terdakwa apa? kami sebagai JPU jadi bingung juga,” bebernya ditemui usai sidang.

Sebelumnya, JPU dalam kasus tersebut telah menuntut terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp2,750 miliar dengan hukuman empat bulan penjara.

Usai mengikuti jalannya sidang tersebut, pihak pelapor mengaku jika permintaan kuasa hukum terdakwa tidak masuk akal.

Baca: Parto Patrio Unggah Video Seorang Pemulung di Rumah Mewahnya, Tulisannya Menohok Banget

Padahal, tuntutan JPU terhadap terdakwa sudah tergolong sangat ringan.

“Dia (terdakwa) bawa duit Rp 2,750 miliar cuma dituntut empat bulan penjara, harusnya diatas satu tahun lebih, masak tuntutannya cuma kayak ‘maling ayam’," kata pelapor, Michiko Soetantyo.

"Itu miliaran rupiah lho, tidak cuma ratusan ribu, sudah dituntut segitu, masih minta bebas, apalagi dipulihkan nama baiknya."

Selanjutnya, sidang kasus akan kembali digelar pada Senin (14/5/2018) nanti dengan agenda tetap mendengarkan pleidoi dari terdakwa.

Baca: Jokowi Minta Cina Dukung Kemerdekaan Palestina

Adapun proses persidangan kasus ini berlangsung sejak 16 April 2018 lalu.

Kasus bermula saat anggota keluarga perusahaan rokok PT Djitoe, Michiko Soetantyo dan keluarga menginvestasikan uangnya Rp 19,5 miliar ke perusahaan investasi BBC di Jakarta yang dikelola Viktor. 

Seiring berjalannya waktu, investasi di perusahanan BBC tiba-tiba macet.

Sejak ada masalah tersebut, Michiko dan keluarganya meminta bantuan kepada Alex Abdul Rahman untuk mengurus sahamnya yang dinvestasikan di BBC. 

Baca: Sarasehan Buruh SPSI Solo, TKA di Wilayah Solo Raya Disinyalir Jumlahnya Cukup Banyak

Tatkala itu permasalahan timbul, Michiko bersama keluarga harus mengeluarkan dana Rp 8,750 miliar agar semua permasalahan dapat diselesaikan oleh Alex. 

Namun dalam mengurus pengembalian saham milik Michiko beserta keluarganya, alokasi dana yang dikeluarkan Alex berkisar Rp 4 miliar.

Sisa dana yang masih Rp 4,750 miliar akhirnya terungkap setelah orang kepercayaan BBC, Laksa (42) menelusuri pemilik saham yang dibantu Alex untuk mengurusnya. 

Diketahui ada selisih sisa dana untuk mengurus penarikan saham, Alex akhirnya mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Michiko.

Baca: Ini Pantangan yang Harus Dijalani Nikita Mirzani Usai Lakukan Operasi Organ Intim

Namun selisih uang Rp 2,750 miliar yang masih ditangan Alex rupanya tidak dikembalikan kepada Michiko. 

Lantaran masih ada uang yang digelapkan oleh Alex, Michiko akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Solo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved