Setya Novanto Terpidana Kasus eKTP
Setya Novanto Sebut Anggota FPDI-P DPR RI Arif Wibowo Terima 350.000 Dollar AS
Menurut Novanto, sekitar dua pekan lalu, ia mengonfirmasi penyerahan uang itu kepada Sugiharto.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menyebut bahwa anggota Fraksi PDI-P DPR RI, Arif Wibowo, ikut menerima uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurutnya, Arif menerima uang 350.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Hal itu dikatakan Novanto saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018) siang.
Menurut Novanto, uang kepada Arif itu diserahkan oleh Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Setya Novanto Sebut Anggaran E-KTP Dibahas di Ruang Ade Komarudin
Catatan TribunSolo.com, saat ini Sugiharto sudah divonis bersalah karena terlibat korupsi proyek e-KTP.
"Sugiharto menyerahkan ke Arif 350.000 dollar AS di rumahnya," ujar Novanto.
"Uang dibawa pakai tas hitam," kata Novanto, dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.
Menurut Novanto, sekitar dua pekan lalu, ia mengonfirmasi penyerahan uang itu kepada Sugiharto.
Baca: Tewaskan 12 Orang, Sopir Truk Laka Maut di Bumiayu Brebes Ditetapkan sebagai Tersangka
Kemudian, Sugiharto memastikan penyerahan uang kepada Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR.
"Dua minggu lalu saya tanya, benar katanya," kata Novanto. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menurut Novanto, Politisi PDI-P Arif Wibowo Terima Uang E-KTP 350.000 Dollar AS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/arif-wibowo_20180521_173717.jpg)