Setya Novanto Terpidana Kasus eKTP

Setya Novanto Sebut Anggota FPDI-P DPR RI Arif Wibowo Terima 350.000 Dollar AS

Menurut Novanto, sekitar dua pekan lalu, ia mengonfirmasi penyerahan uang itu kepada Sugiharto.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/AMBARANIE NADIA KM
Politikus PDI-P yang juga Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (8/1/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menyebut bahwa anggota Fraksi PDI-P DPR RI, Arif Wibowo, ikut menerima uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurutnya, Arif menerima uang 350.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Hal itu dikatakan Novanto saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018) siang.

Menurut Novanto, uang kepada Arif itu diserahkan oleh Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

Baca: Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Setya Novanto Sebut Anggaran E-KTP Dibahas di Ruang Ade Komarudin

Catatan TribunSolo.com, saat ini Sugiharto sudah divonis bersalah karena terlibat korupsi proyek e-KTP.

"Sugiharto menyerahkan ke Arif 350.000 dollar AS di rumahnya," ujar Novanto.

"Uang dibawa pakai tas hitam," kata Novanto, dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.

Menurut Novanto, sekitar dua pekan lalu, ia mengonfirmasi penyerahan uang itu kepada Sugiharto.

Baca: Tewaskan 12 Orang, Sopir Truk Laka Maut di Bumiayu Brebes Ditetapkan sebagai Tersangka

Kemudian, Sugiharto memastikan penyerahan uang kepada Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR.

"Dua minggu lalu saya tanya, benar katanya," kata Novanto. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menurut Novanto, Politisi PDI-P Arif Wibowo Terima Uang E-KTP 350.000 Dollar AS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved