Dua Pimpinan Biro Umrah Hannien Tour Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Farid Rosidyn sebagai Direktur Hanien Tour dan Avianto Boedhy Satya sebagai Direktur Keuangan Hannien Tour dihadirkan dalam sidang terpisah

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Terdakwa Farid Rosidyn sesuai sidang putusan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (22/5/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan oleh terdakwa dua pimpinan PT Utsmaniyah Hannien Tour, digelar Selasa (22/5/2018) siang.

Terdakwa Farid Rosidyn (45), sebagai Direktur Hanien Tour dan Avianto Boedhy Satya (50)  sebagai Direktur Keuangan Hannien Tour dihadirkan dalam sidang yang digelar terpisah.

Sidang pertama, dipimpin oleh Hakim Ketua Mangapul Girsang, membacakan vonis kepada Farid Rosdyn.

Berlangsung 30 menit, sidang dinulai sekira pukul 12.50 WIB.

Baca: Hari Pertama Penukaran Uang Baru, KPw BI Solo Gelontorkan Rp 30 Miliar

Awalnya, Mangipul mengungkapkan terdakwa telah dituntut elanggar Padal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Lalu, juncto Pasal 55 ayat 1tentang perbuatan turut serta.

"Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata dia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farid Rosidyn dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulam dikurangi masa tahanan dalam proses persidangan," ujarnya.

Baca: Kunjungi Karanganyar, Transaksi Tukar Uang di Mobil Keliling BNI Solo Capai Rp 500 Juta

Lantas vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang dibacakam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutarno.

Yakni hukuman penjara selama 2 tahun.

Dari vonis tersebut, terdakwa dan JPU mengaku masih berpikir-pikir untuk mempertimbangkan keputisan hakim ketua.

Mangipul memberikan waktu selama sepekan atau 7 hari agar terdakwa memberikan jawabannya, menerima atau melakukan banding vonis hakim.

Baca: Foto Pakai Mukena, Ayu Ting Ting Kena Nyinyir Netizen

Hal tersebut sama halnya dengan putusan yang diterima oleh Avianto.

Hakim ketua, Tingam Oase CH Simanjutak, memvonis Avianto dengan hukuman penjara selama  3 tahun 6 bulan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved