Dua Pimpinan Biro Umrah Hannien Tour Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Farid Rosidyn sebagai Direktur Hanien Tour dan Avianto Boedhy Satya sebagai Direktur Keuangan Hannien Tour dihadirkan dalam sidang terpisah

Tayang:
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Terdakwa Farid Rosidyn sesuai sidang putusan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (22/5/2018) siang. 

Lebih berat dengan tuntutan JPU, Sutarno, selama 2 tahun.

Sama halnya dengan Farid, Avianto memilih untuk pikir-pikir dan mempertimbangkan keputusan hakim ketua dalam sidang selama 15 menit itu.

Baca: Selain Princess Charlotte, 5 Putri Kerajaan Ini Juga Akan Membawa Pengaruh Besar Masa Depan Dunia

Namun, Avianto juga diminta untuk mengembalikan sejumlah barang bukti untuk kepentingan sidang selanjutnya.

Di antaranya laptop Aple, Lenovo, dan mobil Daihatsu Xenia berikut STNK dan kunci.

Adapun  kasus tersebut mencuat dari laporan korban para calon jemaah umrah di 10 kantor cabang Hannien Tour seluruh Indonesia, termasuk Solo.

Kasus ditangani oleh Satreskrim Polresta Solo, dan mengungkap sebanyak 494 korban warga Solo dengan kerugian mencapai sekitar Rp 8 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved