Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tak Hanya Jumlahnya yang Lebih Besar, Berikut 3 Fakta Terkait THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018!

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13

Penulis: rika apriyanti | Editor: rika apriyanti
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti

TRIBUNSOLO.COM- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu (23/5/2018).

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.

Selain nominal yang diterima akan lebih besar, ada hal lain yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Dilansir TribunSolo.com dari akun sosial media Twitter @KemenkeuRI, berikut 3 fakta lain mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2018.

Baca: Camat Baki Terjaring OTT Polda Jateng, Pemkab Sukoharjo Serahkan pada Proses Hukum

1. Tujuan

Pemberian THR dan Gaji ke-13 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri baik di pusat dan daerah.

Tidak hanya itu, pemerian THR dan Gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Baca: Sempat Diragukan Penggemar, Foto Iqbaal Ramadhan Cium Wanita Bule Ternyata Asli Bukan Editan

2. Pensiunan Mendapat THR

Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2018 para pensiunan juga akan mendapatkan THR untuk menyambut hari raya keagamaan.

Pembayaran THR bagi para ASN serta para pensiunan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok namun termasuk sejumlah tunjangan.

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, alasan pemberian THR bagi pensiunan merupakan wujud reward karena Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meningkat secara signifikan.

THR bagi pensiunan juga diharapkan dapat membantu ekonomi mereka.

Baca: Kemasi Dokumen Penting hingga Pakaian, Begini Kesiapan Warga Hadapi Peningkatan Aktivitas Merapi

3. Persiapan Tahun Ajaran Baru

Gaji ke-13 yang bertujuan untuk persiapan menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah.

Gaji ke-13 direncanakan akan diterima ASN dan para pensiunan pada bulan Juli 2018.

Pemberian gaji ke-13 dengan dasar pembayaran penghasilan pada bulan Juni 2018.

Baca: Dipotret Gading Marten, Citra Kirana Tampil Bak Bangsawan. Intip Foto-fotonya

(*)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved