Warga Langenharjo Sukoharjo Ini Syok Berat 3 Asetnya Dilelang Bank hingga Istrinya Stroke
Kuasa hukum Tri Toto Haryanto, Haryo Anindhito Setyo Mukti, mengatakan, kliennya terkejut tiga aset yang diagunkan ke bank telah dilelang.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Kuasa hukum Tri Toto Haryanto, Haryo Anindhito Setyo Mukti, menunjukan surat gugatan terhadap BTN yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/5/2018) siang.
Lantas, pihaknya melakukan gugatan terhadap BTN Solo yang dinilainya telah melanggar hukum dengan melakukan pelelangan aset tanpa pemberitahuan.
Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo dengan nomor registrasi 131/ Pdt.G/ PN.Skt dan akan dipersidangkan pada 6 Juni 2018 mendatang.
Baca: Heran Jaksa Selalu Tanya Bakpao saat Persidangan, Fredrich Yunadi: Nanti Saya Kirim 10 Lusin
Menurutnya, tindakan BTN tak sesuai aturan lantaran kliennya telah siap menjual satu asetnya untuk membayar tanggungan hutang.
Dia berharap, dengan gugatan yang dilayangkan, pihak BTN dapat menghentikan proses lelang.
Kemudian dapat ditemukan jalan tengah untuk pelunasan hutang kliennya itu. (*)
Berita Terkait