Batas Kecepatan Kendaraan yang Melintas di Tol Solo-Kertosono saat Mudik Maksimal 80 KM Per Jam
Namun, sebaliknya, apabila jalan arteri dan nasional masih bisa dilalui kendaraan, jalur tol fungsional hanya dibuka sampai pukul 21.00 WIB.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Para pemudik yang melintas di Jalan Tol Solo-Kertosono (Soker) diminta untuk tetap berhati-hati, terutama dalam hal batas kecepatan kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi merekomendasikan, batas kecepatan kendaraan saat melintasi jalur Tol Soker maksimal 80 kilometer per jam.
Batas kecepatan tersebut dinilai masih wajar.
"Tadi saya merasa kecepatan 100 kilometer per jam, enggak terasa kecepatan tinggi."
"Jadi, masyarakat kita harapkan batas kecepatan harus diperhatikan."
"Patuhi batas kecepatan, sekitar 80 kilometer per jam masih wajar," kata Budi, seusai meninjau persiapan Jalan Tol Soker menyambut Lebaran, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/6/2018).
Baca: Masih Misteri, Isi 3 Ransel yang Dibawa Densus 88 Usai Geledah Gelanggang Mahasiswa Universitas Riau
Dia mengatakan, memperhatikan batas kecepatan kendaraan penting untuk menjaga keselamatan selama perjalanan mudik. "Masyarakat yang menggunakan jalan ini harus hati-hati.
Mungkin karena ingin tahunya, ingin cepat sampai, kemudian tidak mengendalikan kecepatan," ujar Budi.
Budi melanjutkan, apabila jalan arteri menunjukkan kepadatan kendaraan, maka jalur tol fungsional akan dibuka sampai selama 24 jam.
Namun, sebaliknya, apabila jalan arteri dan nasional masih bisa dilalui kendaraan, jalur tol fungsional hanya dibuka sampai pukul 21.00 WIB.
Baca: Soimah Unggah Foto Gunakan Sarung Seperti Ini, Sujiwo Tejo Sampai Bereaksi dan Bilang Bedes
"Jalur tol fungsional belum dilengkapi penerangan, rambu-rambu dan penunjuk arah masih kurang."
"Masyarakat juga belum hafal jalurnya," tuturnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Jalan Tol Soker akan dibuka untuk menyambut angkutan Lebaran mulai H-7 Lebaran (8 Juni 2018) hingga H+7 Lebaran (24 Juni 2018).
Pembukaan jalan bebas hambatan tersebut berlaku untuk jalur fungsional maupun jalur operasional. (Labib Zamani)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kemenhub Rekomendasikan Kecepatan Kendaraan Maksimal 80 Km Perjam di Tol Solo-Kertosono
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tol-solo-kertosono_20180315_091320.jpg)