Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Suryadharma Ali: Ingin Dapat Keadilan

Mantan Ketua Umum PPP itu enggan menjelaskan perihal bukti baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan PK.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung.

Pengajuan PK disampaikan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018).

"Harapannya ya dapat keadilan."

"Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor.

Baca: Komunitas Info Cegatan Solo Siapkan 6 Pos Bantuan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan menjelaskan perihal bukti baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan PK.

Namun, Suryadharma memastikan ada kesalahan dalam proses peradilan terhadapnya.

"Saya enggak tahu ada kekhilafan atau apa."

"Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya, sabar," kata Suryadharma, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Baca: Ramadan, Adhiwangsa Hotel Solo Berbagi Takjil On The Road

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali.

Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Baca: Babinsa Pucangsawit Kodim Solo Dampingi Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar

Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved