Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Program 'Brownis Sahur' dan 'Ngabuburit Happy' Kena Sanksi KPI

Dari hasil pengaduan tersebut, KPI memantau dan menganalisis serta menyimpulkan ada unsur pelanggaran dalam program televisi tersebut.

ISTIMEWA
Komisi Penyiaran Indonesia 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Yuliandre Darwis mengatakan, telah menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran " Ramadan" di stasiun televisi Trans TV, Jumat (8/6/2018).

Dua program tersebut adalah "Brownis Sahur" yang ditayangkan TRANS TV pada 4 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB dan acara "Ngabuburit Happy" yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada (3/6/2018) mulai pukul 16.29 WIB.

"Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadan," kata Andre melalui siaran pers, Sabtu (9/6/2018).

KPI telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait program acara tersebut.

Baca: Geledah Rumah Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Ini yang Ditemukan Tim KPK

Dari hasil pengaduan tersebut, kata Andre, KPI memantau dan menganalisis serta menyimpulkan ada unsur pelanggaran dalam program televisi tersebut.

Pelanggaran pada "Brownis Sahur" yaitu menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya.

Selain itu, ada pula pelanggaran lain pada 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya diberi plakban.

"Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran," kata dia.

Baca: Serbuk Mesiu dan Petasan yang Dibawa Terbakar, Pria di Pamekasan Ini Alami Luka di Sekujur Tubuh

Adapun program "Ngabuburit Happy", terdapat kata-kata yang mengandung muatan makna negatif.

KPI juga menemukan pelanggaran yang menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain.

Ada pula pelanggaran yang menampilkan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa.

"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja," kata dia.

Baca: Satu Pekan Jelang Lebaran, Harga Komoditas Cabai di Kota Solo Alami Kenaikan

Tampilan adegan dan kata-kata tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat Ramadan.

Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk publik.

"Tayangan menghibur boleh saja, namun isilah dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi dan manfaat bagi khalayak. Pembelajaran yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka," kata Andre.

KPI mengingatkan kepada Trans TV untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Baca: Setahun Kepergian Sang Tante, Keponakan Julia Perez Ini Sukses Bikin Bangga Keluarga

Andre berharap stasiun televisi tersebut melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.

Berdasarkan aturan KPI, tayangan di acara "Brownis Sahur" melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Adapun "Ngabuburit Happy" dinilai melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1). (Kompas.com/Reza Jurnaliston)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Beri Sanksi untuk "Brownis Sahur" dan "Ngabuburit Happy"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved