Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kemenkes Desak BPJS Kesehatan Tak Pangkas Jaminan 3 Layanan Kesehatan

Peraturan yang diterbitkan terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi

TribunSolo.com/Garudea Prabawati
BPJS Kesehatan 

Ketua DJSN Sigit Priohutomo menyebutkan Direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat JKN yang dapat dijamin.

Inul Daratista Bicara Panjang Lebar Soal Ajang Pencarian Bakat : Jangan Angkuh, Belajar Ilmu Padi!

Manfaat JKN diatur dalam Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh presiden.

Selain itu penyusunan tiga peraturan direktur disebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan pada DJSN dan para pemangku kepentingan.

Dia menambahkan penerbitan peraturan direktur tersebut juga dinilai tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan UU Nomor 12 Tahun 2011. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Minta BPJS Kesehatan Tak Pangkas Jaminan atas 3 Layanan Kesehatan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved