Masih Banyak Lapak Permanen, DPRD Solo Kritik Cara Pemkot Solo Tertibkan PKL

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengkritik inkonsistensi penertiban yang dilakukan pihak pemkot terhadap PKL.

Tayang:
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/PUTRADI PAMUNGKAS
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang telah dimulai sejak 2017 lalu diklaim telah mencapai 70 persen.

Dengan demikian, pengawasan ketat dilakukan agar PKL tidak kembali mendirikan lapak berjualan secara permanen.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengkritik inkonsistensi penertiban yang dilakukan pihak pemkot terhadap PKL.

"Selama ini, pemkot memiliki logika berfikir bahwa PKL adalah aset, bukan sebagai musuh," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (31/7/2018) siang.

Ormas Pronata Solo Yakin Jokowi Menangi Pilpres 2019

Dikarenakan PKL adalah aset maka program yang dilakukan adalah memanusiakan PKL dengan penertiban.

"Masalahnya adalah konsistensi penertiban ini yang seringkali belum berjalan, ada kesan obor blarak," katanya.

"Selalu saja ada pertumbuhan titik-titik PKL baru yang luput dari penertiban pemkot," ujarnya.

Dirinya lantas menambahkan, bahwa sinergi program penertiban saat ini belum berjalan optimal.

Jenazah Pendaki Asal Malaysia Korban Gempa Lombok Dipulangkan Hari Ini

"Misalnya, PKL yang susah dimasukkan ke pasar khusus buat mereka di timur Terminal Tirtonadi, banyak pedagang PKL yang meninggalkan kios-kiosnya," ujarnya.

Banyaknya pedagang yang sering meninggalkan kiosnya adalah karena manajemen pengelolaan pasar yang dirasa kurang baik.

Hingga kios lantai dua di Terminal Tirtonadi saat ini mayoritas masih kosong

"Contoh lain, penertiban PKL di timur UNS di jalan KH Mas Mansur, belum ada solusi pemindahan tapi sudah keburu mau ditertibkan," ujar Sugeng.

Optimalkan e-Pajak, Pemkot Solo Naikkan Target PAD Khusus Pajak

Saat ini beberapa bangunan permanen yang digunakan PKL untuk berjualan, menurutnya menyalahi aturan.

Sebanyak 30 persen sisa pedagang yang belum ditata bakal segera ditertibkan.

Pihak pemkot menyatakan sejumlah ruas jalan provinsi dan jalan nasional, seperti Jalan Adi Sucipto, Jalan Juanda, Jalan Ir Sutami, telah bersih dari bangunan permanen PKL.

Sementara, pedagang masih diberikan kelonggaran berjualan namun dengan lapak bongkar pasang dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Satlantas Polresta Surakarta Petakan 17 Perempatan yang Rawan Kecelakaan

Saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bangunan PKLbisa berjualan.

Saat ini Pemkot Solo berkonsentrasi pada sejumlah titik, yakni di kawasan Baturono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Klengkeng di kawasan Sumber.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved