Warga Tolak Kuliner Nonhalal
Alasan Warung Mie Babi di Sukoharjo Ini Tetap Nekat Buka Meski Diprotes dan Dapat Penolakan Warga
Penolakan dari sebagian warga pun belum mereda meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan kedua pihak.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Hanang Yuwono
Ringkasan Berita:
- Polemik rumah makan non halal Mie Babi Tepi Sawah di Sukoharjo terus berlanjut meski warga melakukan aksi penolakan, mediasi, dan spanduk protes.
- Pengelola tetap beroperasi karena memiliki izin usaha resmi dari Kemen Investasi/BKPM dan menegaskan tidak melanggar hukum.
- Jodi Sutanto mempertanyakan dasar penolakan warga, menekankan usahanya legal dan fokus pada kualitas layanan, sementara pemerintah lokal terus mediasi.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polemik kuliner non halal Mie Babi Tepi Sawah yang berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sampai sekarang masih belum berakhir.
Penolakan dari sebagian warga pun belum mereda meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan kedua pihak.
Sebelumnya, warga sempat melakukan sejumlah aksi penolakan terhadap operasional rumah makan tersebut.
Baca juga: Muncul Wacana Zonasi Kuliner Non Halal, Pengelola Mie Babi Sukoharjo Pertanyakan Regulasi
Mulai dari pemasangan spanduk penolakan, mediasi dengan pihak terkait, hingga aksi damai turun ke jalan dan berkeliling di Kampung Sudimoro, Desa Parangjoro, Sabtu (16/5/2026) sore.
Tetap Nekat Beroperasi
Namun demikian, di tengah gelombang penolakan yang terus muncul, pengelola Mie Babi Tepi Sawah tetap menjalankan aktivitas usaha seperti biasa.
Operasional rumah makan non halal itu disebut masih berjalan lantaran pihak pengelola telah mengantongi izin usaha resmi.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pengelola rumah makan non halal tersebut, Jodi Sutanto, mengaku hingga kini masih mempertanyakan letak persoalan yang menjadi dasar penolakan warga terhadap usahanya.
Baca juga: Kemenag Klaten Luruskan Isu Ponpes dalam Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung
“Kita tetap beroperasional, kami tidak pernah tutup sama sekali, karena yang kita pegang adalah saya bekerja sebagai pengusaha saya tidak melanggar peraturan perda, yang saya jual adalah kategori hewan ternak. Kemudian, kalau dari saya sendiri, apa sih yang menjadi problemnya? Karena hal seperti ini kalau diungkit-ungkit dengan suatu culture itu tidak akan bisa selesai,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, selama usaha yang dijalankan tidak melanggar aturan maupun ketentuan perizinan yang berlaku, maka tidak seharusnya mendapat penghakiman sepihak.
“Jadi kita yang terpenting terbaik sajalah. Yang terpenting dari mereka melihat apakah ada aturan yang saya langgar,” katanya.
Merasa Tidak Melanggar Hukum
Ia menegaskan, usaha yang dijalankan hanyalah rumah makan non halal biasa dan tidak menjual minuman keras maupun hal-hal lain yang melanggar hukum.
“Kecuali kalau saya menjual rumah makan yang menjual miras, silakan itu dari kabupaten dan warga bisa menghakimi kami atau melanggar izin,” tandasnya.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih menjadi perhatian masyarakat setempat.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebelumnya juga telah melakukan audiensi bersama warga dan pihak pengelola guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
(*)
| Muncul Wacana Zonasi Kuliner Non Halal, Pengelola Mie Babi Sukoharjo Pertanyakan Regulasi |
|
|---|
| Jika Usulan Pencabutan Izin Kuliner Nonhalal di Sukoharjo Dikabulkan, Pengelola Siap ke Ranah Hukum |
|
|---|
| Penolakan Warung Mie Babi di Sukoharjo Terus Bergulir, Ini Alasan Pengelola Tetap Nekat Beroperasi |
|
|---|
| Polemik Warung Mie Babi Sukoharjo Berlanjut, Warga Jalan Keliling Kampung Bawa Poster Penolakan |
|
|---|
| Pemkab Sukoharjo Kaji Zonasi Kuliner Non Halal, Tirukan Pola Aturan Usaha Karaoke |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Spanduk-penolakan-terhadap-warung-non-halal-mie-babi.jpg)