Peredaran Narkoba di Wonogiri
Perempuan 26 Tahun Jadi Pemasok Obat Keras di Wonogiri, Beraksi Bersama Satu Pria
Seorang perempuan tertangkap mengedarkan pil koplo. Dia beraksi dengan seorang pria dan kini diamankan polisi.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Kepolisian Resor Wonogiri mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri.
- Polisi lebih dulu menangkap pria bernama Annas Candra Hakim (20). Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan perempuan berinisial Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26) yang diduga sebagai pemasok obat keras.
- Barang bukti yang disita meliputi 19 butir obat keras daftar G berlogo “Y”, dua ponsel, dan satu unit Honda Vario 125 hitam.
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kepolisian Resor Wonogiri mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan ada dua orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Kedua pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing," katanya, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G di kawasan Desa Sendang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai pada Sabtu (16/5/2026) malam.
Seorang Perempuan Diamankan
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria bernama Annas Candra Hakim (20) di Jalan Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri.
"Saat diperiksa, dia mengakui telah menjual obat keras daftar G kepada seorang pembeli," jelasnya.
Dari penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan seorang perempuan, Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26) yang diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 19 butir obat keras daftar G warna putih berlogo “Y”, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat keras.
Baca juga: Sosok MU Diburu! Diduga Jadi Pemasok 2 Pengedar Narkoba di Karanganyar, Kini Masuk DPO
Ia mengatakan kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan,” ujar AKP Anom Prabowo, Senin (18/5/2026).
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. (*)
| Edarkan Obat Keras di Wonogiri, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Sedang Transaksi Sabu, Pemuda Diamankan di Jalan Raya Ngadirojo Wonogiri |
|
|---|
| Terbongkar! Tempat Cukur Rambut Bulusulur Wonogiri Ternyata Sarang Pesta Sabu-sabu |
|
|---|
| Pelajar di Wonogiri Ketahuan Bawa Sabu, Disimpan dalam Bungkus Rokok |
|
|---|
| Peredaran Sabu di Wonogiri Terbongkar, Pria Asal Pracimantoro Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pil-koplo-Wonogiri-43.jpg)