Peredaran Narkoba di Wonogiri

Perempuan 26 Tahun Jadi Pemasok Obat Keras di Wonogiri, Beraksi Bersama Satu Pria

Seorang perempuan tertangkap mengedarkan pil koplo. Dia beraksi dengan seorang pria dan kini diamankan polisi.

Tayang:
TribunSolo.com/Istimewa
PENGEDAR. Dua pelaku peredaran obat keras di Wonogiri saat diinterogasi polisi. Seorang perempuan tertangkap menjadi pengedar. 
Ringkasan Berita:
  • Kepolisian Resor Wonogiri mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri
  • Polisi lebih dulu menangkap pria bernama Annas Candra Hakim (20). Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan perempuan berinisial Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26) yang diduga sebagai pemasok obat keras.
  • Barang bukti yang disita meliputi 19 butir obat keras daftar G berlogo “Y”, dua ponsel, dan satu unit Honda Vario 125 hitam.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kepolisian Resor Wonogiri mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan ada dua orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kedua pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing," katanya, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G di kawasan Desa Sendang.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai pada Sabtu (16/5/2026) malam.

Pengedar pil koplo 43
PENGEDAR. Dua pelaku peredaran obat keras di Wonogiri saat diinterogasi polisi. Seorang perempuan tertangkap menjadi pengedar.

Seorang Perempuan Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria bernama Annas Candra Hakim (20) di Jalan Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri.

"Saat diperiksa, dia mengakui telah menjual obat keras daftar G kepada seorang pembeli," jelasnya.

Dari penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan seorang perempuan, Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26) yang diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 19 butir obat keras daftar G warna putih berlogo “Y”, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat keras.

Baca juga: Sosok MU Diburu! Diduga Jadi Pemasok 2 Pengedar Narkoba di Karanganyar, Kini Masuk DPO

Ia mengatakan kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan,” ujar AKP Anom Prabowo, Senin (18/5/2026).

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved