Beli Tembakau Gorilla Via Online, 5 Orang Ini Diciduk Tim Satnarkoba Polres Karanganyar

MI mengaku melakukan transaksi tembakau gorilla ini selama tiga bulan belakangan.

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/EFREM SIREGAR
Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, menunjukkan sejumlah barang bukti lima tersangka pengedar dan pemakai tembakau gorilla, Jumat (3/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil mengamankan lima tersangka pengedar dan pemakai tembakau gorilla berinisial MW, CG, GV, DB, dan MI, Jumat (3/8/2018).

Kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka MW, warga Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, yang saat itu membawa paket narkotika diduga tembakau gorilla yang telah dicampur dengan tembakau rokok bermerek.

Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah Wuryaning Hapsari mewakil Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka MW, tim Satnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka CG dan GV yang masing-masing merupakan warga Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.

CG dan GV mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka DB, warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

4 Jenis Gong yang Jarang Sekali Diketahui, yang Terkecil Disebut Bende

Setelah diinterogasi, DB kemudian mengaku membeli tembakau gorilla tersebut dari tersangka GV yang juga merupakan warga Kecamatan Kartasura.

Kelima tersangka ditangkap secara terpisah.

"Tersangka MI mengaku membeli paket tembakau gorilla secara online, lewat Instagram, kemudian berkomuniksi melalui aplikasi Line, kemudian melakukan transaksi," kata AKP Dyah Wuryaning.

MI mengaku melakukan transaksi tembakau gorilla ini selama tiga bulan belakangan.

Pada Masa Jayanya, Gong Buatan Perajin Desa Wirun Mampu Tembus Pasar Internasional

Bahkan, dia mengaku memperoleh 'bonus' berupa ganja jika melakukan pembelian dalam jumlah banyak.

Polres Karanganyar sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari kelima tersangka, beberapa di antaranya 11 paket narkotika diduga tembakau gorilla, 5 ponsel berbagai merek, 1 linting tembakau gorilla, 1 linting ganja kering, dan kardus berkas pengiriman tembakau gorilla.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved