Warga Tolak Kuliner Nonhalal

Polemik Alot Warung Mie Babi Sukoharjo, Warga dan Pemilik Masih Sama-sama Pertahankan Sikap

Polemik warung mie babi Sukoharjo belum berubah usai mediasi, warga dan pemilik usaha masih bertahan pada pendirian masing-masing.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
MEDIASI - Ilustrasi mediasi pengelola warung mie babi dan warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (21/4/2026). Polemik warung mie babi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, masih belum menemukan titik terang meski sudah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 

 

Ringkasan Berita:
  • Hingga kini belum ada perubahan sikap dari warga Parangjoro dan pengelola warung mie babi Sukoharjo sejak mediasi 21/4/2026, dengan kedua pihak masih bertahan pada pendirian masing-masing.
  • Warga tetap meminta menu halal, sementara pemilik usaha masih mempertimbangkan keputusan terkait bisnis, izin, dan keberlanjutan usaha yang telah berjalan turun-temurun.
  • Pemkab Sukoharjo masih menunggu jawaban untuk menentukan langkah lanjutan demi menjaga kondusifitas wilayah.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Hingga saat ini, belum ada perubahan sikap dari kedua belah pihak sejak mediasi antara warga Desa Parangjoro dan pengelola warung mie babi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada 21 April 2026.

Warga masih bersikeras pada tuntutan mereka, sementara pihak pemilik usaha belum mengambil keputusan final.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, menyebut kondisi tersebut masih stagnan tanpa perkembangan baru pasca pertemuan mediasi.

“Kondisinya sepertinya masih sama seperti kemarin. Warga tetap pada keinginannya, begitu juga pemilik warung masih pikir-pikir. Kalau kami sudah mendapatkan jawaban, baru kami akan melangkah,” kata Sunarto, Jumat (24/4/2026).

Belum Ada Batas Waktu Keputusan dari Mediasi

Sunarto menjelaskan bahwa dalam proses mediasi yang dipimpin Asisten I Sekda Sukoharjo, Teguh Pramono, tidak ada ketentuan batas waktu bagi pemilik usaha untuk memberikan jawaban.

Hal ini membuat proses tindak lanjut masih menunggu kepastian dari pihak pengelola warung.

“Yang bersangkutan (pemilik warung) kemarin tidak bisa langsung memberikan jawaban karena harus dipikir dulu. Karena pimpinan mediasi, Asisten I, tidak memberikan batas waktu, kami saat ini masih berupaya berkoordinasi menanyakan apakah sudah bisa memberikan jawaban atau belum,” ujarnya.

PENOLAKAN - Sebanyak 20 spanduk penolakan terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026). Polemik warung mie babi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, masih belum menemukan titik terang meski sudah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (21/4/2026)
PENOLAKAN - Sebanyak 20 spanduk penolakan terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026). Polemik warung mie babi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, masih belum menemukan titik terang meski sudah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (21/4/2026) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Pemkab Sukoharjo berharap polemik yang terjadi tidak berlarut-larut dan dapat segera menemukan titik temu antara kedua pihak.

Menurut Satpol PP, penyelesaian yang disepakati bersama menjadi kunci agar situasi di lingkungan tetap kondusif.

“Harapannya ada titik temu, sehingga tidak ada gangguan ketertiban umum lagi, tidak ada suara-suara yang sumbang. Artinya bisa cepat terselesaikan,” pungkas Sunarto.

Baca juga: Tiga Hari Pasca Mediasi, Polemik Warung Mie Babi Sukoharjo Belum Kelar, Pemilik Masih Pikir-pikir

Warga Tetap Menuntut Perubahan Menu Halal

Di sisi lain, warga Desa Parangjoro tetap pada pendiriannya agar usaha kuliner tersebut menyesuaikan dengan nilai yang dianut mayoritas masyarakat setempat, yakni menyajikan makanan halal.

Ketua RW 10, Bandowi, menegaskan bahwa warga sebenarnya tidak menolak aktivitas usaha, namun berharap tetap memperhatikan sensitivitas lingkungan.

“Prinsipnya warga kan orang muslim, kita tidak mau mengganggu orang. Prinsipnya sederhana, silakan berusaha, yang penting yang halal saja. Yang halal kan masih banyak. Kalau memang keberatan, izinnya mohon dicabut. Terus terang itu sudah menimbulkan keresahan, kita umat muslim terus terang resah adanya non-halal,” kata Bandowi.

Baca juga: Ramai Penolakan Warga, Pemilik Warung Non-Halal Sukoharjo : Saya Juga Punya Hak Buka Usaha

Pemilik Usaha Masih Hitung Dampak Bisnis

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved