Pemerintah Tidak Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan meski BPJS Kesehatan Alami Defisit
Pemerintah dipastikan tidak akan menaikkan tarif premi atau iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Editor:
Daryono
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017).
Sesuai Perpres 12 Tahun 2013, iuran BPJS Kesehatan naik 2016 setelah beroperasi 2014.
"Direksi BPJS harus berani meminta kenaikan, sebab sulit berharap inisiatif pemerintah, apalagi menjelang pemilu seperti saat ini," ujar Timboel.
Saat ini peserta non PBI dibagi tiga kelas berbeda.
Kelas 1 membayar Rp 80.000 per bulan, kelas 2 membayar Rp 51.000 dan kelas 3 dengan iuran Rp 25.500 per bulan. (Abdul Basith)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tidak ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda