Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor
Ada Temuan Bukti Baru dalam Olah TKP Mercy VS Honda Beat di Samping Mapolresta Solo
"Pertama kita temui goresan di bagian depan sisi kiri mobil matching dengan ini (bagian body motor sisi kanan, Red)," katanya.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim gabungan kepolisian dari Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Polresta Solo, menggelar olah TKP atas dugaan pembunuhan Eko Prasetio (28) di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Jumat (24/8/2018) pagi.
Petugas menemukan sejumlah bukti baru dari kegiatan dan mobil Mercedes-Benz AD 889 QQ yang dikendarai tersangka Iwan Adranacus (40), untuk menabrak korban pada Rabu (22/8/2018) siang lalu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan, olah TKP berjalan lancar.
"Alhamdulilah berjalan lancar, kegiatan ini untuk menambah pembuktian untuk memperkuat penyidikan yang kita lakuan atas kasus dugaan pembunuhan," jelasnya ditemui wartawan.
• Olah TKP Tabrakan Mercy vs Honda Beat di Samping Mapolresta Solo, Petugas Pungut Gumpalan Darah
Dalam mendukung kegiatan itu, pihaknya mengaku diback up oleh tiga satuan dari tim gabungan.
Yakni tim Traffic Accident Analyst (TAA) dari Ditlantas Polda Jateng, tim Inafis Ditreskrimum Polda Jateng, dan tim Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri.

Sementara itu, Ketua Tim Olah TKP Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, AKBP Teguh Prihmono, menyampaikan, penyidikan ilmiah dilakukan untuk mendukung tim forensik dari Polresta Solo.
"Pertama kita temui goresan di bagian depan sisi kiri mobil matching dengan ini (bagian body motor sisi kanan, Red)," katanya.
Lalu, lubang ban mobil bagian depan sisi kiri kata dia disebabkan karena benturan keras pada bagian kenalpot.
"Terbukti dari sisa material ban yang menempel di bagian knalpot," ujarnya.
• Muncul Isu Akan Ada Demo Terkait Pengemudi Mercy Tabrak Pengendara Beat, Ini Respons Kapolresta Solo
Adapun pengendara Mercy, Iwan saat ini telah ditahan di Mapolresta Solo sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam usai kejadian.
Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.
Lalu diancam 15 tahun hukuman penjara. (*)
Lanjutan Sidang Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Saksi Ceritakan Kondisi Korban Pasca-Ditabrak |
![]() |
---|
Tersangka Iwan Adranacus Mendekam di Kamar Tahanan Blok B Rutan Solo |
![]() |
---|
Polresta Solo Kirim Kembali Berkas Pengendara Mercy Iwan Adranacus ke Kejari |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Mercy vs Honda Beat Dikembalikan Kejaksaan, Ini Kata Kapolresta Solo |
![]() |
---|
Berkas Kasus Mercy Dikembalikan Kejari, Ini Poin-poin yang Harus Dilengkapi Polresta Solo |
![]() |
---|