Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor

VIDEO - Suasana Olah TKP Tewasnya Pemotor Diduga Ditabrak Pemilik Mercy di Samping Mapolresta Solo

Dalam video tersebut, Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo terlihat hadir. Areal Jl KS Tubun pun terlihat ditutup dan distrerilkan

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
@polrestasurakarta
Olah TKP kasus tewasnya pengendara honda Beat, Eko Prasetio (28) di JL KS Tubun, Manahan, Solo, Jumat (24/8/2018). 

Dia juga meminta agar jangan ada pihak yang membesar-besarkan kasus kematian anaknya itu.

"Mohon jangan dipolitisasi dan dibesar-besarkan kasus ini," ucapnya.

"Tolong biar anak kami ikhlas di sana," ujarnya.

Berawal Cekcok, Ini Kronologi Pemilik Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas di Dekat Mapolresta Solo

Tak hanya itu, Suharto meyakini Polresta Solo dapat mengusut dengan tuntas kasus yang menewaskan staf administrasi RS Karima Utama itu.

Maka, katanya, kasus penyelidikan dugaan pembunuhan yang menimpa Eko dipercayakan kepada kepolisian.

"Sekali lagi jangan sampai di politissi, kami serahkan kasus ini ke Polresta Solo," paparnya.

"Biarkan Kota Solo tetap aman, sejuk, dan kondusif," tambah dia.

Sementara Kapolresta menyampaikan, kejadian yang ditangani Polresta Solo kali ini adalah perkara pembunuhan.

"Awalnya  korban dan tersangka terlibat cekcok di jalan, setelah itu dikejar korban sambil meminta diselesaikan di Polresta Solo," katanya.

Penyebab cekcok adu mulut adalah diduga karena korban menghalangi laju mobil tersangka.

Ia melanjutkan, korban memutar di sekitar Mapolresta namun tersangka memotong jalan di Jl KS Tubun.

"Di situ korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan mobil sehingga menyebabkam korban meninggal dunia di tempat," imbuhnya.

Ayahnya Tewas Diduga Karena Ditabrak Mercy, Bayi 9 Bulan di Solo Ini Menangis Semalaman

Ribut menuturkan, tersangka melarikan diri namun kemudian ditangkap jajarannya tak jauh dari lokasi kejadian.

Ditegaskannya, kasus sudah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Bahkan pihaknya menyiapkan jeratan hukum Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, olah TKP akan dilakuan besok Jumat (24/8/2018) pagi dengan diback up jajaran Polda Jateng dari Ditreskrimum, Ditlantas, Ditintel, Ditpropam, dan lainnya.

Pihaknya berpesan agar masyarakat mempercayakan proses hukum kepada Polresta Solo.

Kemudian menegaskan agar tak ada politisasi dan kepentingan-kepentingan lainnya yang mengancam keamanan serta kenyamanan warga Solo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved