Belanja dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Informasi Lengkapnya dari Ditjen Bea Cukai RI
Hari ini, Rabu (29/8/2018), Bea Cukai membagikan informasi mengenai bea masuk atas barang belanja dari luar negeri.
Penulis: rika apriyanti | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti
TRIBUNSOLO.COM- Kamu termasuk orang yang suka belanja barang dari luar negeri?
Dalam proses pengiriman, beberapa orang kerap mendapatkan masalah seperti barang ditahan, bea masuk tidak jelas, barang diacak, bungkus rusak dan lama sampai.
• Stadion Manahan Solo Direnovasi, PKL Sunday Market Harus Angkat Kaki
Hal itu pun membuat konsumen di Indonesia merasa kurang nyaman.
Ternyata hal itu terjadi karena kurangnya informasi mengenai aturan di bea cukai.
Hari ini, Rabu (29/8/2018), Bea Cukai membagikan informasi mengenai bea masuk atas barang belanja dari luar negeri.
Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi media sosial Instagram @beacukairi.
• Chicco Jerikho Pamer Foto Maternity Sang Istri, Perut Buncit Putri Marino Jadi Sorotan
Dalam unggahan tersebut, Bea Cukai menyampaikan bahwa belanja dari luar negeri bisa bebas bea masuk dengan beberapa aturan.
Dilansir TribunSolo.com dari @beacukairi berikut informasi lebih lengkapnya.
"Tahu ga sih kalau kalian bisa beli barang dari luar negeri dan bebas pajak?"
"Kok bisa, gini nih caranya, buat kalian yang belanja dari luar negeri pastikan nilai barang kamu dalam satu paket ga lebih dari USD100 karena untuk barang kiriman dengan nilai dibawah USD100 per kiriman bebas bea masuk dan pajak impor."
"Paket dengan nilai diatas USD100 baru akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor."
"Tapi jangan sampai main curang ya dengan mengubah nilai invoice nya atau yang sering disebut praktik under-invoicing."
• Bikin Polling untuk Wanita, Hotman Paris Sandingkan Fotonya dengan Foto Jojo Bertelanjang Dada
"Jadi buat kalian yang merasa nilai paketnya dibawah USD100 SELALU simpan bukti bayar kalian agar ketika diperlukan kalian bisa menyampaikan ke petugas."
Selanjutnya selalu siapkan dokumen berikut ini :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/bea-cukai-gratiskan-bea-masuk-untuk-barang-belanja-dari-luar-negeri-dengan-beberapa-ketentuan_20180829_134119.jpg)