Ini 2 Nama Kandidat Pengganti Sandiaga Uno yang Diajukan PKS, Sudah Dapat Restu Gerindra?
Untuk memuluskan niatannya, Suhud mengatakan pihaknya berencanca menggelar pertemuan dengan jajaran partai Gerindra.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membocorkan dua nama kader, pengganti Sandiaga Uno selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alyuddin mengatakan kedua kader itu adalah mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Nurmansjah Lubis.
Namun, pengajuan dua nama itu masih menunggu persetujuan dari Partai Gerindra.
"Kisarannya nama itu enggak jauh dari Pak Syaikhu dan Pak Nurmansjah."
"Cuma nanti juga tergantung kompromi akhir dengan Gerindra," ujar Suhud saat dihubungi wartawan, Senin (3/9/2018).
• KPU Tolak Putusan Bawaslu dan Tetap Akan Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor
Untuk memuluskan niatannya, Suhud mengatakan pihaknya berencanca menggelar pertemuan dengan jajaran partai Gerindra.
Tapi, dirinya enggan menjelaskan lebih detail soal waktu pertemuan tersebut.
Rencananya, dalam pertemuan tersebut PKS akan melobi kader Partai Gerindra agar legawa memberikan jatah kursi Wakil Gubernur DKI.
"Secara prinsip Pak Prabowo (Ketum Partai Gerindra) sudah oke, cuma harus kita pastikan biar semua legowo," tuturnya.
• Polda Sultra Ungkap Penyebab Kematian Bintara Polisi yang Tewas Dianiaya Dua Seniornya
Selain itu, Suhud mengatakan langkah PKS mensukseskan pengajuan dua nama itu masih terganjal di DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.
Lantaran, Gerindra masih terus memaksakan mengajukan nama Ketua DPD M. Taufik sebagai wagub DKI Jakarta.
Namun demikian, PKS tetap optimis kalau usahanya untuk menjadikan kader terbaiknya menjadi Wagub DKI akan berjalan mulus lantaran Prabowo Subianto telah setuju kalau posisi itu diisi oleh PKS.
"Artinya secara prinsip beliau setuju kalau wakilnya dari PKS."
"Kita enggak tahu karena ini kewenangan DPD DKI."
"Itu makanya kita lihat enggak bisa pastikan," katanya, seperti dikutip TribunSolo.com dari TribunJakarta.com.
• Hotel Bawah Laut di Maldives Ini Tarifnya Rp 735 Jutaan per Malam, Seperti Apa Kemewahannya?
Sebelumnya mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ahmad-syaikhu_20180903_140310.jpg)