Lewat Surat Edaran, KPU Perintahkan KPUD Menunda Putusan Bawaslu terkait Bacaleg
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, surat edaran tersebut, menurut Ilham, memuat empat poin informasi.
Sebelumnya, Bawaslu kembali meloloskan bacaleg mantan narapidana korupsi.
• Asian Para Games 2018 Siap Digelar, Giliran Atlet Difabel Bersaing Rebut Medali Emas
Bacaleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.
Dari Belitung Timur, bacaleg mantan napi korupsi berjumlah dua orang. Jumlah tersebut menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg.
Setelah sebelumnya Bawaslu juga meloloskan lima bacaleg mantan napi korupsi, masing-masing dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Perintahkan KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Bacaleg"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-logo-kpu_20180903_123756.jpg)