Lewat Surat Edaran, KPU Perintahkan KPUD Menunda Putusan Bawaslu terkait Bacaleg

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, surat edaran tersebut, menurut Ilham, memuat empat poin informasi.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi logo KPU 

Sebelumnya, Bawaslu kembali meloloskan bacaleg mantan narapidana korupsi.

Asian Para Games 2018 Siap Digelar, Giliran Atlet Difabel Bersaing Rebut Medali Emas

Bacaleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.

Dari Belitung Timur, bacaleg mantan napi korupsi berjumlah dua orang. Jumlah tersebut menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg.

Setelah sebelumnya Bawaslu juga meloloskan lima bacaleg mantan napi korupsi, masing-masing dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Perintahkan KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Bacaleg"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved