Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor
Berkas Kasus Mercy Vs Honda Beat Telah Dilimpahkan, Polresta Solo Sertakan Keterangan 20 Saksi
Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa dan memberikan keterangan dalam pemberkasan perkara kasus Mercedes-Benz vs Honda Beat.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa dan memberikan keterangan dalam pemberkasan perkara kasus Mercedes-Benz vs Honda Beat.
Keterangan dari saksi-saksi tersebut telah rampung dikumpulkan dan telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo Rabu (5/9/2018) lalu.
"Berkas sudah kita kirim, otomatis keterangan saksi-saksi juga ada di dalamnya dan sudah dirasa cukup," ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Jumat (7/9/2018) siang.
Ribut mengungkapkan, saksi-saksi yang dihadirkan tak lain juga terdiri dari beberapa ahli.
Seperti ahli teknologi, mesin, hingga psikologi.
• Kapolresta Solo Berharap Berkas Perkara Kasus Mercy VS Honda Segera P-21
Seperti diberitakan, Polresta Solo telah melimpahkan berkas perkara kasus Iwan Adranacus (40), pengendara Mercedes-Benz AD 888 QQ, yang diduga membunuh Eko Prasetio (28).
Berkas telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Rabu (5/9/2018) lalu.
Kapolresta menyatakan, berkas telah dikirim ke Kejari sebagai proses pelimpahan berkas tahap 1.
"Alhamdulilah berkas sudah kita kiirm tahap 1 di Kejaksaan," katanya.
Dia berharap, Kejaksaan segera melakukan penelitian terhadap berkas yang diolah penyidik Satreskrim.
Lalu selanjutnya berkas dapat lengkap dan proses hukum digeber cepat.
"Kita harapkan nanti segera P21 (berkas lemgkap) dan kita lakukan tahap 2 untuk dilanjutkan ditahap penuntutan," bebernya.
• Kasus Mercy vs Honda Beat, Polresta Solo Panggil Saksi Ahli dari Mercedes-Benz
Sementara, dalam berkas yang dimaksud, pihaknya juga telah menyertakan keterangan pemeriksaan dari saksi-saksi ahli.
Sedikitnya ada sekitar 20 saksi termasuk ahli di bidangnya untuk melengkapi data dalam berkas kasus tersebut.
Adapun proses penyidikan menurutnya memakan waktu selama 2 pekan usai kejadian pada Rabu (22/8/2018) lalu.
Dari waktu tersebut, proses penyidikan tergolong cepat lantaran juga mendapat arahan dari Kabareskrim Polri, Irjen Arief Sulistyanto, yang juga mengunjungi Mapolresta Solo, dua hari usai kejadian pada Jumat (24/8/2018) sore.
"Kita doakan bersama supaya (berkas perkara) segera turun P21," tandas Kapolresta. (*)
Lanjutan Sidang Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Saksi Ceritakan Kondisi Korban Pasca-Ditabrak |
![]() |
---|
Tersangka Iwan Adranacus Mendekam di Kamar Tahanan Blok B Rutan Solo |
![]() |
---|
Polresta Solo Kirim Kembali Berkas Pengendara Mercy Iwan Adranacus ke Kejari |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Mercy vs Honda Beat Dikembalikan Kejaksaan, Ini Kata Kapolresta Solo |
![]() |
---|
Berkas Kasus Mercy Dikembalikan Kejari, Ini Poin-poin yang Harus Dilengkapi Polresta Solo |
![]() |
---|