Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor

Berkas Kasus Mercy Dikembalikan Kejari, Ini Poin-poin yang Harus Dilengkapi Polresta Solo

Tak hanya syarat formil, penyidik juga harus melengkapi sejumlah persyaratan materiil agar kasus segera dilimpahkan ke persidangan.

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Perempatan Eks Pemuda Teater atau Pendopo Sasono Kridowarga Mangkubumen, Solo, Rabu (29/8/2018) pagi. 

Keempat, penyidik harus menguraikan petugas yang terlibat dalam tim yang mengautopsi mayat korban saat itu.

Artinya tidak hanya saksi ahlinya saja yang merupakan seorang doktor.

Terakhir, peneliti Kejari untuk berkas tersebut meminta agar penyidik lebih merinci kegiatan saksi ahli psikolog saat melakukan tes kepada tersangka.

Meskipun dalam berkas telah diterangkan bahwa kondisi kejiwaaan tersangka normal. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved