Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sumatera Utara Nomer 1 PNS Koruptor Terbanyak, Ini 7 Daerah di Indonesia yang Bersih dari Korupsi

Berdasarkan daerah, Sumatera Utara tercatat memiliki jumlah terbanyak PNS yang terjerat kasus korupsi, yaitu 298 orang.

Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Daryono
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
INFOGARFIK PNS KORUPTOR 2018 

TRIBUNSOLO.COM - Banyaknya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melakukan tindak korupsi membuat tingkat kepercayaan masyakarat kepada pekerja pemerintahan semakin berkurang.

Bukan ratusan orang, jumlah PNS yang koruptor di berbagai daerah Indonesia sudah mencapai ribuan.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara merilis data mengenai koruptor yang masih berstatus pegawai negeri sipil, di tingkat pusat dan daerah.

Berdasarkan data hingga 12 September 2018, terdapat 2.259 PNS di daerah yang terjerat kasus korupsi.

Jumlah itu untuk PNS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

2.357 PNS Koruptor Akhirnya Dipecat, Berikut Fakta-faktanya

Berdasarkan daerah, Sumatera Utara tercatat memiliki jumlah terbanyak PNS yang terjerat kasus korupsi, yaitu 298 orang.

Rinciannya, 33 orang dari pemerintah provinsi dan 265 orang dari kabupaten/kota.

Kemudian, Jawa Barat menempati peringkat kedua terkait jumlah PNS yang terjerat korupsi.

Di provinsi itu jumlahnya mencapai 193 orang, dengan rincian 24 orang dari pemerintah provinsi dan 169 orang dari pemerintah kabupaten/kota.

Di peringkat ketiga adalah Riau.

PNS yang terjerat korupsi di Riau berjumlah 190 orang, yang terdiri dari 10 orang di tingkat provinsi dan 180 orang di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Berikut Infografik lengkapnya :

Akun Twitter bernama @giewahyudi turut menyoroti banyaknya jumlah PNS yang melakukan tindak korupsi.

Postingannya itu lantas ramai tanggapan dari pengguna Twitter lainnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved