Ketua Bawaslu Solo Ingatkan Aturan dan Hukuman Bagi Pelanggar Kampanye di Luar Jadwal
Dirinya juga mengimbau agar peserta pemilu Pileg-Pilpres 2019 nanti untuk mentaati jadwal kampanye yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, Budi Wahyono, mengingatkan kembali aturan dan hukuman bagi peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal di Solo.
Dirinya juga mengimbau agar peserta pemilu Pileg-Pilpres 2019 nanti untuk mentaati jadwal kampanye yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ditemui Kamis (20/9/2018) siang di kantornya, Budi mengungkap, sanksi disiapkan untuk peserta pemilu yang didapati melanggar aturan.
“Ini tertuang pada Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," jelasnya,
• Jelang Pileg-Pilpres 2019, Bawaslu Solo Waspadai Kampanye Sebelum Jadwal
Dia melanjutkan, pelanggar bisa dijerat dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama satu tahun.
Lalu denda paling banyak sebesar Rp 12 juta.
Maka, pihaknya mengaku mewaspadai adanya bentuk-bentuk kegiatan kampanye sebelum jadwal kampanye yang telah dikeluarkan.
“Kita tetap mewaspadai dan pasang mata terhadap berbagai media baik itu elektronik maupun media cetak dalam hal iklan maupun media yang berpotensi kampanye,”ujarnya.
Menurut Budi, secara khusus kampanye yang dimaksud adalah sosialisasi visi, misi dan program parpol yang dilakukan oleh calon anggota legislatif.
Metode atau strategi yang digunakan untuk kampanye saat ini dinilai cukup beragam.
Penggunaan kampanye via internet saat ini dinilai cukup penting untuk dicermati.
“Intinya kita juga intruksikan ke jajaran panitia pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk berperan aktif berselancar di dunia maya,”terangnya.
Meski demikian ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk turut aktif mengawasi agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan pada tahapan kampanye.
• Timses Jokowi-Maruf Siapkan Kampanye Ceria untuk Gaet Pemilih Milenial
Kata dia, selain penggunaan internet, metode kampanye yang digunakan antara lain dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-solo_20180920_120945.jpg)