Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2018

Sudah Tentukan Formasi CPNS 2018 yang Mau Dilamar? Ini Langkah Selanjutnya yang Harus Kamu Lalui

Pemerintah telah mengumumkan secara serentak penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Rabu (19/9/2018) kemarin.

Penulis: Daryono | Editor: Daryono
Tribunnews
Tes seleksi penerimaan CPNS. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah telah mengumumkan secara serentak penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Rabu (19/9/2018) kemarin.

Pengumuman penerimaan CPNS 2018 bisa di akses di portal sscn.bkn.go.id atau pun masing-masing portal instansi yang membuka penerimaan CPNS 2018.

Untuk penerimaan CPNS 2018 ini, total terdapat 76 kementerian/lembaga dan 525 pemerintah daerah yang membuka lowongan CPNS 2018 dengan total formasi yang dibuka sebanyak 238.015 formasi.

Mengutip dari laman Kominfo.go.id, hingga Kamis (20/9/2018) kemarin, ternyata baru 29 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 43 Pemerintah Daerah yang mengunggah data syarat dan formasi CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id

BKN mengimbau agar seluruh instansi yang belum mengunggah data dan syarat formasi segera mengunggahnya di sscn.bkn.go.id

Setelah mengetahui formasi yang disediakan lantas tahapan apa yang harus dilalui peserta?

Setelah menetukan pilihan formasi yang dilamar berikut ini langkah yang harus kamu lakukan dirangkum dari Buku Petunjuk Pendaftar CPNS 2018: 

1. Membuat akun SSCN

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di portal SSCN dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.

Caranya dengan melakukan registrasi di kanal Registrasi di portal sscn.bkn.go.id

Sayangnya saat ini pembuataan akun belum bisa dilakukan karena pendaftaran CPNS 2018 belum dimulai. 

kanal Registrasi untuk membuat akun SSCN
kanal Registrasi untuk membuat akun SSCN (sscn.bkn.go.id)

Pendaftaran CPNS 2018 dijadwalkan dibuka paling cepat pada 26 September mendatang. 

2. Menyiapkan Dokumen

Sambil menunggu pembukaan pendaftaran CPNS 2018, ada baiknya kamu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. 

Setidaknya ada lima dokumen yang wajib kamu siapkan ditambahkan dokumen tambahan yang dipersyarakan masing-masing formasi. 

H-5 Pendaftaran CPNS 2018, Ini Formasi CPNS dari 30 Kementerian yang Sudah Diumumkan

Lima dokumen wajib itu yakni KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, Transkrip Nilai dan Pas Foto

3. login ke http://sscn.bkn.go.id

Setelah kamu berhasil membuat akun, langkah pendaftaran yang kamu lakukan diawali dengan login ke http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan.

Kemudian, mengupload foto selfi dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Mengisi biodata

Pelamar juga diharuskan mengisi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan yang diminati; dan kemudian menyimpan data yang sudah dicek di Resume dan diklik Kirim.

Sebelum di Kirim, pelamar dianjurkan untuk mencek kembali data di Resume untuk memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah di Kirim data tidak bisa diubah lagi.

5. Cetak Kartu Kartu Pendaftaran SSCN 2018 

Selanjutnya, pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.

Formasi Guru Matematika dan Perawat Paling Besar, Ini Syarat Pendaftaran CPNS Pemprov Jateng 2018

Jika ada masalah dalam pengisian di portal SSCN, pelamar bisa mengklik helpdesk yang ada di portal tersebut untuk bantuan dan pengaduan.

(TribunSolo.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved