Kapolresta Solo Larang Kampanye Pemilu dengan Konvoi Kendaraan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, pun mengingatkan agar peserta pemilu dan tim kampanye mentaati aturan
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masa kampanye Pileg-Pilpres 2019 telah dimulai Minggu (23/9/2018) ini.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, pun mengingatkan agar peserta pemilu dan tim kampanye mentaati aturan.
Seluruhnya bertujuan untuk menjaga situasi kondusif Kota Solo.
"Kampanye ada aturannya dan sudah di atur oleh peraturan maupun undang-undang, " jelasnya ditemui usai acara di Car Free Day, Jl Slamet Riyadi, Solo, Minggu (23/9/2018) pagi.
• Masa Kampanye Dimulai, Masyarakat Solo Berharap Tidak Ada Lagi Ujaran Kebencian di Sosial Media
Ia mencontohkan, kampanye di ruang terbuka dan mengundang banyak massa.
Maka, lanjutnya, kampanye harus berizinkan dengan izin keramaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017.
"Yang jelas sejauh ada syarat administrasi dan pertimbangan keamanan bisa dipenuhi maka bisa dilakukan," katanya.
Terkait tradisi konvoi kendaraan yang sering ada saat kampanye, dirinya melarang keras.
• Pernah Viral Selamatkan Bendera Merah Putih, Tentara Koramil Cawas Klaten Raih Penghargaan MURI
Baginya, kampanye adalah soal mengedepankan visi dan misi bukan haknya dengan konvoi kendaraan.
Terlebih lagi, konvou kendaraan bisa mengancam keselamatan berkendara.
"Harapan kita tidak ada konvoi yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, rayakana demokrasi dengan baik sehingga Kota Solo aman dan nyaman," ucap dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kapolresta-solo-kombes-pol-ribut-hari-wibowo_20180824_135330.jpg)